Hoax Kemendagri Mencabut Perda Miras
Kali ini Anti Berita Hoax akan membahas Hoax Kemendagri Mencabut Perda Miras.
_________________________________________________________
[ISU]
FITNAH : Azzam Mujahid Izzulhaq menyatakan bahwa "pemerintah melaui Kementerian Dalam Negeri mencabut Peraturan Daerah mengenai Peredaran Minuman Keras" - "Kegeraman sudah memuncak. Inikah kado kebangkitan nasional versi rezim Joko Widodo dan Jusuf Kalla?" - "Kini kalian melakukan genosida generasi bangsa dengan membiarkan minuman keras beredar sebebas-bebasnya"
Posting ini di like sekitar 10 ribu kali & di share lebih dari 16 ribu kali.
SUMBER:
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10206189218714362&id=1381090778
_________________________________________________________
[KLARIFIKASI]
Menteri Dalam Negeri menyangkal keras berita tsb.
Dikutip :
"Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyangkal pihaknya meminta pembatalan peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol."
"Tjahjo dengan tegas menyatakan bahwa semua daerah perlu memiliki peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya.
"Jabatan saya sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saya pertaruhkan kalau saya sampai melarang Perda Pelarangan Minuman Keras. Itu berita #fitnah," kata Tjahjo di Semarang, Sabtu (21/5/ 2016)."
"Di Papua, misalnya, Kemendagri #mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras dengan konsisten."
"Tjahjo mengungkapkan bahwa relatif banyak perda yang berisi larangan minuman keras yang masih tumpang-tindih, kemudian Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk menyinkronkan kembali perda tersebut. Begitu pula, koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga agar Perda Pelarangan Minuman Keras bisa efektif, termasuk pelarangan pembuatan dan peredarannya."
SUMBER: http://industri.bisnis.com/read/20160521/12/549977/kemendagri-diisukan-cabut-perda-pelarangan-miras-tjahjo-itu-fitnah
http://www.tribunnews.com/nasional/2016/05/22/penjelasan-tjahjo-kumolo-soal-isu-kemendagri-mencabut-perda-pelarangan-miras
Dikutip :
"Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyangkal pihaknya meminta pembatalan peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol."
"Tjahjo dengan tegas menyatakan bahwa semua daerah perlu memiliki peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya.
"Jabatan saya sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saya pertaruhkan kalau saya sampai melarang Perda Pelarangan Minuman Keras. Itu berita #fitnah," kata Tjahjo di Semarang, Sabtu (21/5/ 2016)."
"Di Papua, misalnya, Kemendagri #mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras dengan konsisten."
"Tjahjo mengungkapkan bahwa relatif banyak perda yang berisi larangan minuman keras yang masih tumpang-tindih, kemudian Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk menyinkronkan kembali perda tersebut. Begitu pula, koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga agar Perda Pelarangan Minuman Keras bisa efektif, termasuk pelarangan pembuatan dan peredarannya."
SUMBER: http://industri.bisnis.com/read/20160521/12/549977/kemendagri-diisukan-cabut-perda-pelarangan-miras-tjahjo-itu-fitnah
http://www.tribunnews.com/nasional/2016/05/22/penjelasan-tjahjo-kumolo-soal-isu-kemendagri-mencabut-perda-pelarangan-miras
0 Response to "Hoax Kemendagri Mencabut Perda Miras"
Post a Comment